Transaksi Miras, Pemilik Cafe Digiring Polisi 

  • Bagikan
Pemilik cafe

membaranews.com (Palas)

Menindaklanjuti laporan masyarakat ada kegiatan transaksi minuman keras (miras) di Desa Hutaraja tepatnya di PT KAS Kecamatan Sosa, Sat Sabhara Polres Padanglawas dengan  melasanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) di lokasi cafe Desa Hutaraja ,Minggu malam (28/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB .

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP .Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik  cafe berinsial IN warga Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa tidak berkutik saat dirazia petugas .

Dari lokasi cafe ,diamankan barang bukti (BB) satu ember putih berisi miras jenis tuak, satu ember kosong tuak telah habis terjual, delapan teko plastik , satu gayung ,saringan dan bungkus plastik berisituak .

Pemilik cafe bersama barang bukti tuak digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemilik cafe IN terbukti melakukan transaksi miras melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol,kata Yusuf (ISN)

Foto :

IN , pemilik cafe bersama barang bukti digiring ke Mapolres Padanglawas.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *