Penjual Miras Tanpa Izin ,Terjaring Razia Pekat Sat Sabhara Polres Palas

  • Bagikan
penjual miras

membaranews.com (Palas)Sat

MM, penjual minuman keras (miras) tanpa izin terjaring razia Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) dipimpin Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf, SH di  Desa Sidomulyo Trans Pir Unit III A Kecamatan Hutaraja Tinggi, Rabu malam (17/2/2021).

Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH  membenarkan,  penangkapan penjual miras tanpa izin tersebut yang terjaring razia pekat,Kamis (19/2/2021)

Penjual miras  MM penduduk desa Sidomulyo Trans Pir Unit A telah kita amankan bersama  barang bukti satu ember besar dan satu jerigen masing-masing berisi tuak serta satu jerigen kosong, ujar Yusuf

Razia Pekat dengan sasaran miras ,judi sebagai upaya mencegah tindak kejahatan yang timbul akibat pengaruh miras sehingga menimbulkan keonaran dan menjurus pada tindakan kriminal ,”ujarnya

Pelaku penjual miras tanpa izin melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)

Foto :
MM, penjual miras menjalani pemeriksaan diruang Sat Sabhara Polres Padanglawas.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *