Dukung Pembangunan Kebun Raya Sipirok, Tambang Emas Martabe Sumbang Menara Pandang

  • Bagikan

membaranews. com (Sipirok-Tapanuli Selatan)

PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe di Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara dukunh kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berupa pembangunan Menara Pandang di Kebun Raya Sipirok Tapanuli Selatan. Pembangunan Menara Pandang diawali dengan acara groundbreaking (peletakan batu pertama) dihadiri perwakilan manajemen PTAR, Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M. Pasaribu, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang.

Bantuan Menara Pandang bagian program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PTAR di bidang lingkungan.

“Melalui program ini PTAR berkontribusi dalam pembangunan Menara Pandang sebagai salah satu fasilitas pendukung Kebun Raya Sipirok”,kata Direktur Operasional PTAR Darryn MacClelland

Bangunan utama Menara Pandang memiliki luas sekitar 580 meter persegi dengan ketinggian 31,5 meter dari permukaan tanah, terdiri dari 7 lantai yang dihubungkan oleh elevator (lift).Seluruh bangunan akan menggunakan pondasi tiang pancang (prestressed concrete pile) yang diikat dengan balok-balok beton bertulang. Struktur rangka menggunakan rangka baja dengan konstruksi lantai komposit beton bertulang.

 
Kata Darryn, kontribusi PTAR dalam pembangunan Menara Pandang dimulai dari perencanaan dan desain bangunan, pekerjaan pondasi tiang pancang, pekerjaan struktur atas, pekerjaan elektrikal sampai ke instalasi elevator (lift). 

“Durasi pekerjaan konstruksi Menara Pandang memakan waktu 6-7 bulan dan diperkirakan selesai Februari 2021”, sebut Darryn.

Setelah selesai, Menara Pandang akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk dapat dioperasikan dan dipelihara dengan baik sehingga Kebun Raya Sipirok bisa menjadi salah satu aset dan fasilitas unggulan daerah bagi Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M. Pasaribu menyatakan terima kasih atas kontribusi PTAR bagi pengembangan Kebun Raya Sipirok, Tapanuli Selatan dengan membangun Menara Pandang.

“Terima kasih kami kepada PTAR atas kontrsibusinya membangun Menara Pandang. Kita harapkan akhir Januari 2021 bisa soft opening,” kata Syahrul

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebun Raya Sipirok Awaluddin Pulungan mengatakan Kebun Raya Sipirok akan berfungsi sebagai pusat penelitian (edukasi) dan pusat konservasi tumbuhan atau flora langka di Tapanuli Selatan sekitarnya. Kebun Raya ini menjadi destinasi wisata di wilayah Tapanuli Selatan. Pembinaan Kebun Raya Sipirok mendapat pendampingan dari LIPI.

“Kebun Raya Sipirok didukung karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) sebagai pekerja militan tentang Perkebunrayaan, sudah mendapat  Pendidikan dan Pelatihan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Teknik Perkebunrayaan dan Diklat  Global Positioning System (GPS) dan  Sistem Informasi Geografis (GIS) Pemkab Tapsel,” kata Awaluddin.

Saat ini, sesuai master plan, Kebun Raya Sipirok terbagi dalam beberapa zonasi.Yakni, zonasi kayu-kayuan, zonasi pakan orang utan, zonasi tanaman industri. “Sejumlah tumbuhan yang ada di dalam kebun raya hibah dari LIPI dan hasil eksplorasi mandiri dari Pemkab ,” ujar Awaluddin.

Saat ini tengah dilakukan penanaman buah lokal endemik Tapanuli yang sudah hampir punah. Diantaranya hapundung, bukbak, hopong, salak warna merah dan lain-lain,” ungkap Awaluddin.

 
Kabupaten Tapanuli Selatan salah satu wilayah ekoregion hutan hujan pegunungan Sumatera yang masih memiliki beberapa kawasan hutan alami. Berbagai jenis tumbuhan dan satwa endemik diperkirakan masih hidup dan berkembang di kawasan hutan.

Tapanuli Selatan adalah kabupaten yang terus berkembang dan memiliki perhatian serta kepedulian untuk menjaga dan menyelamatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya. Untuk itu Kapupaten Tapanuli Selatan membangun dan mengembangkan kebun raya sebagai sarana wisata pendidikan lingkungan. LIPI kemudian menyambut baik rencana ini dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara LIPI dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 013/KS/LIPI/V/2018 dan Nomor: 070/2900/2018 tentang Penelitian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *