Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi.

  • Bagikan

Dua Pelaku dan barang bukti pil ekstasi.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal.

“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).

Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan ada dua orang lelaki diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.Dari informasi petugas melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri.

Petugas akhirnya berhasil menangkap dua pelaku saat hendak kabur meninggalkan Medan,” ungkap Hadi.

Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis pernah ditangkap atas kasus narkoba, kata mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,tandasnya.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *