ToT GIAN Sumut : Hilangkan Ego Dalam Pemberantasan Narkoba

  • Bagikan

membaranews.com (Deliserdang)

 

Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN) Sumut menggelar kegiatan Training Of Trainer (ToT) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Hotel Miyana, Minggu (5/12/2021).

Ketua DPW GIAN Sumut Kamal Ilyas mengatakan, Bimtek ToT P4GN dilaksanakan untuk mempersiapkan instruktur yang nantinya mampu menjadi pelopor aksi nasional dalam mengawal Inpres No 2 tahun 2002 dalam rangka menjabarkan materi sosialisasi bahaya narkoba tentang P4GN.

“Peserta telah mengikuti pelatihan Bimtek ToT P4GN, tentu telah memiliki sertifikasi sehingga mereka sebagai penggiat P4GN memiliki legalitas untuk menjadi narasumber dalam penyampaian materi sosialisasi tentang bahaya narkoba,”kata Kamal.

Melalui ToT P4GN kita 200 orang namun yang hadir sangat 100 peserta, dan jumlah tersebut cukup menggembirakan, ujar Kamal.

DPW GIAN juga melayangkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo bagi institusi yang tidak mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Rencana Aksi P4GN.

“Mari kita bersinergi agar bersama-sama mengawal Inpres P4GN untuk memerangi narkoba demi penyelamatan generasi penerus bangsa,”tegas Kamal.

Pemateri Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji mengatakan peran GIAN, selaku organisasi penggiat narkoba menjalankan INPRES No. 2 Tahun 2020 sangat dibutuhkan.

Sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 sampai 108 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tentunya hal itu diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi kepada penegak hukum atau BNN tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Pemerintah memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tertuang dalam pasal 109 dan pasal 110 tentang Penghargaan dalam UU. No. 35 Tahun 2009.

“Mengingat organisasi penggiat narkoba semakin banyak dan berkembang di Sumatera Utara,maka seharusnya berkolaborasi sehingga tercapainya satu tujuan misi dan visi sehingga tidak terkesan saling menonjolkan diri atau bersifat parsial,” ujar Cornelius.

Plt Kepala BKKBN Sumut Dra Rabiatun Adawiyah mengatakan, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak sehingga stok anak muda potensial sebagai penerus pembangunan juga berlimpah.

Oleh sebab itu perlu diproteksikan sejak dini melalui ketahanan keluarga yang kuat agar generasi muda nanti sehat, produktif dan bebas narkoba. Terutama pencegahan narkoba dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

“Tentunya sangat dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan revolusi mental dalam keluarga dan lingkungan agar tercapai tujuan dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,”katanya.

Koordinator P2 BNN-P Sumatera Utara Soritua Sihombing mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengatakan perang terhadap narkoba (War On Drugs).

“Untuk menjalankan Instruksi Presiden(INPRES) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, kita semua harus bersama-sama memerangi narkoba. “Kita semua harus berani tolak, berani lapor, berani rehab,”tegasnya.

Dewan Penasehat GIAN DPW Sumut Dr Tuangkus Harianja yang juga Kepala BNN Kota Pematangsiantar menekankan tentang pemahaman fungsi tentang rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan fungsi pemberantasan atau penindakan dalam hal penanggulangan narkoba.

Perlu kemampuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Pesiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia sudah darurat Narkoba sehingga dikeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Sebagai kata kunci masyarakat diberikan kewenangan dalam rangka pencegahan,pemberantasan dan penanggulangan narkoba.

IInpres tersebut kita harapkan semua pihak harus bersinergi dalam kondisi darurat narkoba. Jangan ada lagi ego sektoral, seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab,ujar Tuangkus seraya menambahkan seluruh instusi negara juga harus bersinergi.

Gubernur Sumatera Utaran juga sudah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Anti Narkoba. Itu merupakan suatu kesempatan yang luar biasa bahkan Gubernur mengintruksikan kepada seluruh Bupati/ Walikota pada tahun 2022 bahwa sekolah wajib masukkan pelajaran narkotika yang pendanaannya melalui dana BOS.

DPW GIAN harus berkoordinasi dengan instansi pemerintah berkaitan dengan Desa Sebab, Presiden telah menyatakan pencanangkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang sumber dananya dari Dana Desa.

“Ini harus menjadi langkah GIAN. Untuk mereka korban penyalahgunaan narkoba harus kita salurkan, kita rawat,kita rehabilitasi. Mereka adalah korban ditipu, korban dirayu, korban dibujuk, korban dipaksa. Kedepan, silahkan bagi yang membidangi advokat hukum supaya dipilah mana yang pantas direhabilitasi dan mana yang diproses hukum,”ujar Tuangkus Harianja.

Ketua GIAN DPW Sumut Kamal Kama Ilyas mengucapkan terimakasih kepada Panitia yang dipimpin Siti Handari Nasution dan jajaran pengurus DPW GIAN sehingga kegiatan ToT terlaksana dengan baik.(R/Red)

 

Teks Foto :

Ketua DPW GIAN Sumut Kamal Ilyas bersama peserta ToT 4GN di Hotel Miyana.(Ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *