Polres Batu Bara Tangkap Bandar dan Pembeli Sabu

  • Bagikan

membaranews.com (Batu Bara)

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus bandar dan pembeli sabu-sabu di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Jum’at (3/11/2021) membenarkan, penangkapan 2 pelaku narkoba yakni penjual dan pembeli sabu.

Kedua tersangka, AP (30) warga Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi dan MS (35) Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram diringkus di Desa Bogak, Sabtu (27/11/2021).

Yahman menjelaskan, petugas mulai bergerak menangkap AP, dari tangan pelaku ditemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil berisi sabu berat brutto 0,24 gram.

AP mengakui sabu dibelinya dari salah satu bandar MS dengan harga Rp. 50.000.

Dengan gerak cepat petugas melakukan penangkapan terhadap MS.Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan AP merupakan barang darinya dengan harga jual Rp. 50 ribu.

Selain pengakuannya, di tangan MS juga ditemukan uang sebesar Rp. 250 ribu dari hasil penjualan sabu.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *