Petugas Lapas Narkotika Pematang Siantar Gerak Cepat Damaikan Perselisihan Dua Warga Binaan

  • Bagikan
Warga Binaan Lapas Pematang Siantar Raka Mahesa membuat pernyataan.(Foto : Istimewa)

Pematang Siantar I membaranews.com

 

Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), petugas Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar bergerak cepat mendamaikan dua orang warga binaan terlibat perselisihan.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (26/01/2023), ketika seorang warga binaan, Raka Mahesa berselisih faham dengan teman sekamarnya Fahri yang berujung perkelahian antar keduanya.

Mendengar adanya kegaduhan, petugas Lapas sedang berjaga turun melerai dan berhasil mendamaikan keduanya, meskipun Raka dan Fahri sempat mengalami sedikit memar akibat perkelahian.

Namun kelang tiga hari kemudian, Kamis (29/01/2023), Raka melakukan kesalahan yakni terlambat mengikuti apel penghuni, sehingga petugas memanggilnya ke pos jaga dengan memberinya kata kata peringatan dan penghukuman dengan memasukkannya ke dalam straf sel sebagai konsekuensi bagi setiap warga binaan melakukan kesalahan.

Tapi entah kenapa, muncul pemberitaan disalah satu media online tentang pengakuan seorang ibu yang menyebut anaknya bernama Raka Mahesa mengalami kekerasan di dalam Lapas yang dilakukan oleh pegawai.

Karena pemberitaan yang dianggapnya tidak benar tersebut, Raka Mahesa, Selasa (31/01/2023) melakukan sanggahan dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai 10.000 yang ditandatanganinya lengkap dengan rekaman video pengakuannya.

Raka menjalani hukuman atas kasus pencurian pasal 363 KUHP menyatakan benar dirinya ada melakukan kesalahan karena terlambat mengikuti apel dan berselisih faham berujung perkelahian dengan teman sekamarnya.

Raka secara tegas juga membantah dirinya ada mengalami pemukulan oleh dua orang pegawai Lapas seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan.

“Apabila dalam laporan laman berita media itu benar, saya bersedia menerima hukuman berlaku di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, termasuk pencabutan hak atas asimilasi, PB, CB dan hak lainnya serta pemindahan ke Lapas lain.

Saya berjanji untuk mengikuti tata tertib dan menjaga ketertiban di dalam blok hunian,” sebutnya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Robinson Perangin Angin ketika dihubungi awak media, Rabu (01/02/2023) membenarkan antara kedua warga binaan yang berselisih faham tersebut telah didamaikan oleh petugas Lapas. (AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *