Adhyaksa Corner Cegah Permasalahan Hukum Di Pemprov Sumut

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pemprov Sumut mengapresiasi hadirnya Adhyaksa Corner di Gedung Kantor Gubernur Sumut, diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan timbulnya persoalan hukum di lingkungan Pemprov Sumut.

“Dengan kehadiran Tim Terpadu Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner diharapkan dapat memberikan solusi dalam permasalahan hukum yang ada,” kata Plh Sekdaprov Sumut Afifi Lubis saat meninjau Adhyaksa Corner Kejati Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponogoro Nomor 30 Medan, Jumat (11/6).Hadir di antaranya Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza, Kasi Pertimbangan Hukum Hadi Sukma Siregar.

Afifi mengatakan, dengan kolaborasi diharapkan permasalahan hukum seperti aset, administrasi dapat diselesaikan secara maksimal dan  memberikan hasil kinerja  memuaskan.

Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan. Karena kesalahan adminitrasi.kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan belum terselesaikan, kami butuh jaksa negara untuk membantu kami yang benar untuk dilakukan,” katanya.

Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza mengatakan, Adhyaksa Coorner merupakan Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut berfungsi memberi pelayanan hukum, menampung permasalahan hukum di provinsi baik lisan dan tertulis. “Misalkan mau konsultasi, dapat dilaksanakan disini karena petugas ada bertugas piket baik lisan dan tertulis. Di sini perpanjangan tangan Pak Kajati,” kata Prima.

Prima menegaskan, setiap petugas pelayanan hukum Adhyaksa Corner wajib menjaga kerahasian informasi laporan dan dilarang memberikan data hasil pelaksanaan kegiatan. “Kami disini ada untuk membantu agar setiap tindakan atau kebijakan tidak terjadi permasalahaan hukum nantinya,” ujarnya.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza menambahkan,  saat ini  paling utama untuk diselesaikan adalah permasalahan aset milik Pemprov yang dikuasai pihak ketiga.”Nanti semua aset Pemprov  segera disertifikasi, baik sudah ada maupun masih dikuasaai pihak ketiga. Secara skala priortitas untuk dapat kita ambil kembali,” katanya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *