Sumut Terima 43 SK Hutan Sosial

  • Bagikan

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Humbahas.(Foto : Dok-Biro Pers Setpres)

membaranews.com (Humbahas)

 

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Ada 43 SK hutan sosial untuk lahan seluas 10.498 hektar.

Pemprov Sumut terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat,kata Edy Rahmayadi usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2/2022).

 

“Hutan sosial tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, ” kata Edy.

Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.

“Setiap pengajuan perhutanan sosial harus diketahui persyaratannya melalui UPT KPH dan pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.

Pokja bertugas memberi pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. “Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ” kata Herianto.

Presiden Joko Widodo mengharapkan para penerima SK segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun, lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.

“Mau ditanami kedelai silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak.

“Kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan, ” kata Presiden.

Presiden mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak segan segan mencabut izinnya. “Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati hati, kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa apain, ” kata Jokowi.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *