Bangun Islamic Centre, Pemprov Sumut Ambil Alih 50 Ha Lahan Eks HGU PTPN II

  • Bagikan

Membaranews (Sumut)
Pemprov Sumut mengambil alih kepemilikan lahan eks HGU PTPN II seluas 50 Ha dengan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp31.223.278.441. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.

Penyerahan uang ganti kerugian dilakukan di Kantor Wilayah BPN Sumu Jalan Brigjend Katamso Nomor 45 Medan, Senin (30/12). Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus.

Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.”Hari ini bertambah lagi aset kita, kita lakukan pembayaran proses ganti rugi kepada pihak PTPN II, dimana tanah tersebut terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Hari ini juga pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang  golongan A,” ujarnya.

Proses pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut. “Ini sudah lama sekali direncanakan, juga sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan, dan akan kita catatkan sebagai aset, saya juga turut ucapkan terima kasih kepada pihak BPN Sumut dan PTPN II, yang mendukung proses pembangunan di Sumut ini,” tambah Ismael.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono memuji langkah pengambilan aset yang dilakukan Pemprov Sumut. “Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Pemprov Sumut, karena pengadaan tanah ini dilakukan untuk upaya pembangunan di Sumut, dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum,” puji Bambang.

Bambang menyebut  yang dilakukan Pemprov Sumut sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum. “Hari ini Pemprov Sumut melakukan pembayaran dan penghapusan aset, dimana Pemprov Sumut membayar atas aset tersebut, agar aset tersebut bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II, diselesaikan semuanya oleh Pemprov Sumut.Dari situ kita bisa melihat Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II.Saya harap masyarakat bisa mencontoh itu, jadi tak ada itu dibilang gratis,”ujar Bambang. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *