9 Desember. Pilkada Serentak Sumut Dengan Protokol Covid-19 Ketat. Dikhawatirkan Tingkat Partisipasi Menurun

  • Bagikan

 membaranews.com-(Medan)

Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat Covid-19.

Ada 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara menggelar Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

Yaitu : Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan.

Hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah yang menggelar Pilkada telah terpapar Covid-19. Hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

“Pilkada 2020 istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19 sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya.

Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini pelaksanaannya demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Asisten Pemerintah Pemprov Sumut Arsyad Lubis usai Rapat Daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait, Rabu (24/06/2020) malam.

Asisten Pemerintahan mengatakan, Pilkada di Sumut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. “Pilkada tentu akan mengumpulkan masyarakat seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama di daerah-daerah zona merah,” tegas Arsyad di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Alwi Mujahid mengatakan, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan Rapid Test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.

“Itu sudah disampaikan ke, KPU, Bawaslu dan petugas keamanan bahwa mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan Rapid Test. Selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat menyuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, penerapan physical distancing dan semua harus pakai masker.

Dalam hal ini, Pemda yang menyelenggarakan Pemilu menyediakan fasilitas tersebut,” kata Alwi.

Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung 15 Juni – 14 Juli 2020.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020, kata Ketua KPU Sumut Hardensi Adnin.

“Kita memulai tahapan-tahapan menuju Pilkada lanjutan dan sekarang sedang dalam tahap penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Oktober, kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. Tanggal 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

Kepala BIN Daerah Sumut Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengingatkan, perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih.

Dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.
“Mudah-mudahan saya salah, tetapi prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran Covid-19 di Sumut masih masif.

Ini yang perlu kita perhatikan bersama. Bila tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada pemerintah dengan menurunnya kasus Covid-19 mungkin penurunan partisipasi pemilih tidak terjadi dan kita harap itu tidak terjadi,” tegas Ruruh. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *