Tim Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Dua Pelaku Curat.

  • Bagikan

Batu Bara I membaranews.com

Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap dua pria terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat ) di depan sebuah hotel di Kota Tebing Tinggi, Rabu (8/11/2023).

Kedua pelaku RHK (44) warga tidak tetap Jalan Flamboyan Lingkungan I Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi, MHD D (36) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bersama barang bukti satu unit HP dan sebuah linggis diamankan di Mapolsek Indrapura.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes kepada media melalui Kapolsek Indrapura AKP Jhoni H Damanik menyampaikan kronologis kejadian menimpa korban Aswandi Irawan (47) Warga Hutali Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun

Saat itu Selasa malam (7/11/2023) sekira pukul 23.30 Wib korban menutup kios jualan di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Batu Bara. Besoknya subuh (8/11/2023) pukul 05.30 Wib korban melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang berserakan berjumlah Rp 10.000.000 hilang.Di kotak tapperwer berisikan uang Rp.
5.200.000, di dalam kaleng roti Rp. 800.000,  di dalam laci uang sekitar Rp 1.000.000, 1 HP A12 Imei 1: 860703059315679, Imei 2 :860703059315661 berada didalam kamar, 
1 vouceher dengan harga Rp 1.000.000 terletak di steling, semuanya hilang.

Korban melihat jendela kamar belakang dirusak. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000,000.(mkb)

Foto :

Dua pelaku curat dan barang bukti (Muja)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *