Polsek Barumun Ringkus Dua Pengedar Sabu

  • Bagikan
Dua Pengedar Sabu Barumun

membaranews.com (Palas)

Dua pengedar sabu diringkus personel unit Reskrim Polsek Barumun Polres Padanglawas (Palas) ,Jumat malam (19/2/2021) sekira pukul 24.00 WIB sari dua lokasi berbeda.

Dua pengedar tersebut berinsial AD alias Marakal (34) warga Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun dan ARS alias Ucok (53) warga Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan.

Tertangkapnya dua pengedar diawali dari informasi masyarakat ada seorang pengedar berinsial AD alias Marakal sedang naik becak bermotor membawa narkotika jenis sabu menuju Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun.

Tepat dijalan umum Desa Sibuhuan Julu , becak yang ditumpangi AD dihentikan petugas Reskrim Polsek Barumun Bripka Permata bersama Bripka Wedi Rahman Nasution.Langsung  menyuruh AD turun dan menyuruh mengeluarkan isi saku kantong celana .

“Ditemukan satu bungkus rokok Lufman berisi 7 plastik klip kecil  transparan berisi sabu seberat 0,35 gram dan dua plastik transparan kosong “, kata Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito , SIk melalui  Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin

Selain narkoba juga ditemukan barang bukti lain satu kaca pirex, jarum, pipet aqua gelas (sekop).

Pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Barumun untuk diperiksa.Dari hasil introgasi , AD mengakui  ,sabu barang didapat dari ARS

Menindak lanjuti pengakuan AD , personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri bersama anggota bergerak mengejar pelaku  ARS yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan.

Pelaku ditemukan petugas berada di rumahnya dan melakukan penggeledahan.

“Dari saku kantong celana pendek warna putih pelaku ,ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisik sabu seberat 0,32 gram”,kata AKP Miftahuddin

Kemudian dalam ruang kamar tidur ditemukan dua buah mancis warna kuning pada lubang gasnya telah tertancap jarum dengan istilah kompor dan satu buah mancis warna biru.

Dikamar mandi ditemukan empat biji pipet aqua gelas ujungnya runcing.

Pelaku bersama  barang bukti dibawa ke Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(ISN)

Foto :
Dua pengedar sabu  berinsial AD dan ARS  menjalani pemeriksaan di Mapolsek Barumun.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *