Petugas Menyaru Pembeli ,Ringkus Pengedar Sabu di Trans Pir Sosa 

  • Bagikan
pengedar sabu

membaranews.com (Palas)

Seorang pengedar sabu berinsial MAS Alias Roma (28) diringkus Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) dari lokasi Desa Trans Pir Sosa 1B Kecamatan Sosa Timur ,Kabupaten Palas ,Senin malam (1/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Bisnis narkotika  dilakoni  Roma warga Desa Trans Pir Sosa 1A ,Kecamatan Sosa Timur ,cukup meresahkan masyarakat desa karena merusak generasi muda sesa setempat.

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-Butar .SH mengatakan, penangkapan setelah lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi sabu yang dilakoni MAS .

Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli dan berhasil membekuk MAS dengan barang bukti dua plastik klip transparan seberat 0,24 gram”, ujar Agus ,Selasa (2/3/2021)

MAS bersama barang bukti dua plastik klip berisikan sabu ,satu unit hand phone android, satu unit sepeda motor Supra X digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kepemilikan sabu , pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12  tahun penjara,Agus. (ISN)

Foto :

MAS, pengedar sabu menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Padanglawas.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *