Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung penih Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.Dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto Sabtu (13/11/2021).

Rektor menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang. “Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum lebih tinggi,” ujarnya.

Memperkuat Permendikbudristek PPKS, USU akan membuat Peraturan Rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tujuannya untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.

Rektor menilai , dengan adanya Permendikbudristek PPKS juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khusus perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

“Kepastian aturan itu memang dibutuhkan pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku,” sebut Muryanto. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *