Pelanggar Prokes – PPKM Level Sidang Tipiring

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pelaku usaha melanggar Prokes dan PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko Gugus Tugas Covid-19/ Gedung Dharma Wanita Kota Medan Jl. Rotan. Kec. Medan Petisah, Selasa (3/8/2021).

Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Medan Dr. Ulina Br Marbun,SH.MH. berlangsung dengan tertib.

Terdakwa Mukhoimah membuka usaha rumah makan dan Puji Anggrainimembuka usaha ponsel, dan Julianti membuka usaha rumah makan melanggar.prokes dan PPKM Level 4.

Dalam proses persidangan, para terdakwa mengakui kesalahannya karena telah melanggar prokes dan PPKM level 4 sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dalam amar putusannya, Ulina Br Marbun menjatuhi hukuman kepada Mukhoimah dan Julianti dengan hukuman 2 hari kurungan , denda 300 ribu rupiah.

Para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan kecuali dalam waktu 14 hari kedepan pelaku mengulangi perbuatanya kembali

Sedangkan terdakwa Puji Angraini, hakim menjatuhi hukuman 2 hari kurungan , denda 150 ribu rupiah. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana sama dalam kurun waktu 14 hari kedepan. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *