Pelanggar Prokes Diswab, Reaktif Dibawa ke Isoter

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

Penegakan Protokol Kesehatan Sumut dilakukan lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat melanggar Prokes langsungtes swab antigen , bila hasilnya reaktif akan dibawa ke tempat Isolasi Terpusat (Isoter).

Di tempat Isoter Asrama Haji Medan, masyarakat pelanggar Prokes akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kondisinya. Selanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan menentukan dimana pasien tersebut harus menjalani perawatan.

“Kita bawa ke mari mereka untuk melakukan swab PCR, disini mereka akan menunggu hasil tesnya keluar. Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan dirawat,” tegas Gubernur Edy Rahmayadi usai meresmikan tempat Isoter Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8/2021).

Ada tiga blok Isoter Asrama Haji Medan. Blok Pertama untuk pasien dipindahkan dari RS rujukan Sumut, Blok Kedua hasil tracing,Blok Ketiga hasil temuan operasi yustisi.

Dengan dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat Isoter, maka di Kota Medan ada lima lokasi untuk isolasi terpusat yaitu Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda (khusus personel Polda), total ada 812 ruangan.

Masyarakat yang isolasi di Asrama Haji Medan mendapat perawatan gratis dari Pemprov Sumut termasuk makanan dan obat-obatan. “Kita berikan gratis, tetapi disini ada aturannya, tidak boleh seenaknya, diantaranya pakaian rapi,” kata Edy.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan operasi yustisi Prokes di seputaran Medan-Binjai-Deliserdang. Tidak sedikit masyarakat terjaring termasuk tempat usaha melanggar ketentuan PPKM. Edy mengimbau masyarakat tetap mematuhi Prokes, menaati ketentuan PPKM.

Hingga Senin, 9 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Sumut 1.036, menurun signifikan dibanding hari sebelumnya (1.406 kasus).

Sementara PPKM Level IV masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR , surat vaksin. Pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.

Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksin, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberi tindakan,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Ru)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *