Pasca Parkir Gratis, Puluhan Orang Diamankan.

  • Bagikan

Pelaku Pungli Parkir Diamankan Petugas.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan personel Polrestabes Kota Medan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar masih melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Penertiban dilakukan merupakan komitmen Pemko Medan telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan mulai 2 April 2024 lalu.

Parkir gratis tepi jalan berlaku pada setiap ruas jalan di Kota Medan masih menerapkan sistem pengutipan secara konvensional (uang cash) atau belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

Sesuai arahan Wali Kota Medan, kita bersama teman-teman kepolisian berkeliling menertibkan dan mengamankan oknum-oknum masih mengaku-ngaku sebagai jukir dan melakukan pungli kepada masyarakat dengan modus pengutipan uang parkir,” kata Kadishub Kota Medan Iswar Lubis, Sabtu (6/4/2024).

Sejak parkir gratis tepi jalan non e-Parking dimulai 2 April lalu maka kita berkeliling untuk menertibkan jukir-jukir masih beroperasi di Kota Medan.

Jumat kemaren ,(5/4/2024) petugas Dishub bersama Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan, melakukan pengamanan terhadap 33 orang mengaku-ngaku sebagai jukir dan mengutip retribusi parkir.

Dari hasil operasi dilakukan, kita berhasil mengamankan 33 orang, mereka langsung digiring ke Samapta Polrestabes Medan.

“Ini jelas pungli.karena kita semua sudah sama-sama tahu bahwa retribusi parkir tepi jalan konvensional sudah digratiskanPemko Medan”, tegas Iswar.

Untuk 33 orang yang diamankan prosesnya kita serahkan ke pihak Polrestabes Medan,tambahnya.

Dishun juga melakukan penarikan badge atau tanda pengenal dan seragam jukir dari oknum-oknum masih menggunakan badge dan seragam jukir untuk melakukan pungli parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“Tadi kita menemukan ada oknum menggunakan tanda pengenal dan seragam jukir dan langsung kita amankan,” tegasnya.

Penarikan seragam dan tanda pengenal sebenarnya sudah dilakukan sebelum tanggal kebijakan penggratisan retribusi parkir berlaku.Tetapi, kemungkinan belum semua jukir mengembalikan tanda pengenal dan seragamnya ke Dishub Kota Medan.

Namun terlepas dari punya seragam atau tanda pengenal, siapapun tetap tidak boleh lagi melakukan pengutipan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan yang belum menerapkan sistem e-Parking.

Petugas parkir hanya ada di kawasan e-Parking, mereka pun hanya boleh mengutip retribusi parkir secara cashless (non tunai),” ujarnya.

Iswar minta semua pihak khusus masyarakat pengguna jasa parkir tidak lagi mau membayar uang parkir pada setiap ruas jalan yang belum menggunakan sistem e-Parking.

Khusus wilayah sudah menerapkan e-Parking, bayarlah uang parkir anda secara non tunai, jangan lagi membayar secara tunai,” tandasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *