8 Tugas Satgas Koperasi Merah Putih

  • Bagikan

Kadis Koperasi dan UKM memimpin Rakor Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sumit dipimpin Kadis Koperasi dan UKM Sumut di Kantor Gubernur Sumut.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Ada delapan tugas utama Satgas dalam percepatan penyempurnaan Koperasi Merah putih.

Kedelapan tugas tersebut yaitu koordinasi perumusan kebijakan/regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemetaan potensi daerah/kelurahan, mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memutuskan secara cepat masalah dan hambatan.

Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat, kata Naslindo usai Rakor Satgas Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sumut Rabu (2/7/2025).

Pemprov Sumut gerak cepat dalam rangka persiapan dan penyempurnaan Koperasi Merah Putih. Satgas membahas kebutuhan percepatan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dari tata kelola Satgas, regulasi hingga tugas-tugas yang dilakukan.

Satgas Koperasi Merah Putih Pemprov Sumut terbentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025. SK ini menandai Satgas Koperasi Merah Putih mulai bekerja secara resmi untuk melakukan percepatan.

“Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” kata Naslindo.

Plt. Kadis Kominfo Sumut Porman Mahulae mengatakan, sosialisasi program ini penting agar tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari Koperasi Merah Putih dan mendongkrak ekonomi desa.

“Sampai saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Pemprov Sumut sudah 95,95% Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum, sekarang kita berupaya untuk terus menyebarluaskannya dan memastikan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Porman.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *