Surat Edaran Gubsu, Kantor Pemerintah dan Swasta Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

  • Bagikan

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menjadi Inspektur Upacara Harlah Pancasila Provinsi Sumut Tahun 2025 di Lapangan Apel, Kantor Gubernur Sumut.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pemprov Sumut mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.

Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 hal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, Pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam Surat Ederan tersebut juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kepada Bupati/Walikota diminta menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *