LPBHNU Musi Banyuasin Minta Polda Jatim Usut Tuntas Investasi Bodong NMSI

  • Bagikan

membaranews.com (Surabaya)

 

Mencuatnya dugaan investasi bodong di balik budidaya madu klanceng di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang berkantor di Kediri Jawa Timur telah memakan korban ratusan orang.

Walaupun Ketua Koperasi sudah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada 5 Februari 2021 lalu, namun kasus tersebut seolah-olah menguap begitu saja tanpa ada kejelasan.

Selama kurun waktu tujuh bulan banyak agen dan mitra belum mendapat pengembalian uangnya yang mencapai miliaran rupiah karena diduga digelapkan oknum Ketua Koperasi NMSI CAH yang telah kabur dan diduga membawa uang koperasi ratusan miliar rupiah.

Ternyata korban dari investasi pada Koperasi NMSI tersebut bukan di wilayah Jawa saja namun hingga luar Jawa. Seperti wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Ada 203 orang yang menjadi korban bujuk manis dari Koperasi teresebut.

Hal tersebut membuat berang ke 203 warga, sehingga memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Mendapat mandat dari para korban yang merupakan sebagian besar adalah Nahdliyyin serta mendapat dukungan dari LPBHNU Pusat dan Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemkab setempat untuk mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan kasus tersebut.

Dibawah komando Fahmi, SH,MH., bersama rekan-rekan dari LPBHNU melaporkan kasus investasi bodong budidaya Madu Klanceng, Fahmi mengatakan jika hatinya tergerak untuk membantu masyarakat yang sudah tertipu dengan bujuk rayu dari pihak Koperasi hingga warga merugi milyaran rupiah.

“Kami datang jauh dari pulau Sumatera ke Mapolda Jatim untuk melaporkan Koperasi NMSI yang tidak bertanggung jawab dengan uang investasi milik warga Musi Banyuasin yang nilainya sekitar 13 Milyar,”ungkap Fahmi saat ditemui media di SPKT Polda Jatim, Senin (13/09/2021).

Ratusan anggota yang merupakan agen dan mitra NMSI, ingin mendapatkan kepastian kapan uang mereka setor selama ini akan dikembalikan. Apalagi sudah hampir 7 bulan sejak menghilangnya Ketua Koperasi tersebut, tidak ada tindak lanjut dari kepolisian dalam menangani kasus investasi bodong berkedok mitra budidaya madu klanceng.

“Hari ini kami secara resmi membuat laporan ke SPKT Polda Jatim dengan membawa barang bukti dan laporan kami diterima dengan Nomor LP/8/494.01/IX/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,”ujar Fahmi.

“Saya sebagai kuasa hukum dari masyarakat Musi Banyuasin sebagai korban investasi bodong, meminta kepada jajaran Polda Jatim segera menindak lanjuti laporan kami dan warga lain yang menjadi korban, karena dari laporan awal pada tanggal 5 Februari 2021 tidak menemui titik terang,”tegasnya.

Korban penipuan Koperasi NMSI atau Koperasi Madu Klanceng kini nasibnya semakin tidak jelas. Ratusan Mitra koperasi NMSI yang berasal dari Kediri saat ini terus berjuang untuk mendapatkan haknya, walau diduga uang mereka dibawa kabur oleh Ketua Koperasi NMSI.

Sebelumnya, Koperasi NMSI bergerak di bidang jual beli stuff lebah klanceng dan menawarkan sistem investasi kemitraan dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan ukuran stuff tawon. Ukuran stuff yang kecil dihargai 350 ribu, stuff ukuran sedang 500 ribu, ukuran stuf yang besar dengan harga 1,3 juta.

Para mitra dijanjikan keuntungan menggiurkan dari investasi dan bagi hasil setiap tiga bulan sekali. Tapi ternyata, uang miliaran rupiah dari hasil investasi semua anggota digelapkan oleh Ketua Koperasi. (Pur)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *