Kurir Sabu Asal Tanjungbalai Bawa 1 Kilo Sabu Ditangkap Di Batu Bara. Barang Bukti Dimusnahkan

  • Bagikan

membaranews.com (Batu Bara)

 

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Muhammad Azam Manurung (MAM) , kurir sabu asal Tanjung Balai yang hendak mengantarkan sabu ke wilayah Batu Bara.

Tersangka diringkus, Sabtu malam (8/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wib di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Kepala BNNK Batu Bara Julfikar dalam press release,Rabu (19/5/2021) menjelaskan, tersangka MAM diringkus saat membawa narkotika jenis sabu di Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus teh cina merk Guangyiwan ukuran besar berisikan sabu sebanyak 1 kilogram, 1 Unit hanphone Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna hitam , 1 buah tas ransel tempat menyimpan sabu, kata Ikhwan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Suba Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, berat melebihi 5 Gram acaman hukuman maksimal hukuman mati, paling rendah 6 tahun penjara, denda 1 Miliar.

Tersangka MAM mengakui perbuatannya atas suruhan abang iparnyanya yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Upah mengantar paket sabu tersebut dengan Rp. 5.000.000 “, ujar MAM menjawab watawan.

Barang bukti disita dari tersangka dimusnahkan dengan cara merebus disaksikan wartawan.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *