Kota Medan Aktifkan Posko Covid-19. Pembagian Daging Kurban “door to door

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pemko Medan kembali mengaktifkan Posko Covid-19 untuk gerak cepat dalam merespon masyarakat selama PPKM Darurat.

“Posko Covid-19 melibatkan OPD dan proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat ,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman ketika memimpin rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita Kota Medan, Senin (12/7/2021).

Pada rapat dihadiri Ketua MUI, Ketua FKUB, Kantor Kemenag dibahas tindak lanjut PPKM terhadap kegiatan sholat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan kurban

Posko Covid-19 Kecamatan diminta lebih aktif mensosialisasikan SE Wali Kota Medan Nomor 4432 tentang PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 kelurahan.

“Mulai hari ini saya minta Camat ,Lurah, Kepling mensosialisasikan PPKM Darurat termasuk di media, ” kata Sekda

Masa PPKM Darurat, Pemko Medan akan memberi bantuan warga benar-benar terdampak dan tidak terdaftar dalam program PKH atau bantuan pemerintah pusat lainnya.

Dinas Sosial dan Camat agar memastikan masyarakat yang berhak menerima bantuan berupa sembako dari Pemko Medan.

“Sebelum diberi bantuan, sesuai arahan Wali Kota agar data masyarakat yang mendapatkan bantuan harus jelas dan benar-benar yang terdampak,” sebut Wiriya

Wiriya juga meminta dalam penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM Mikro, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan agar benar-benar mengecek masyarakat yang masuk Kota Medan terutama para pekerja. Artinya setiap posko harus dilengkapi thermo gun dan tenaga kesehatan untuk swab antigen.

“PPKM Darurat berlaku mulai hari ini (Senin 12/7/2021) namun tiga hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi.

Soal Sholat Ied dan Pemotongan hewan kurban, Sekda Pemko pada dasarnya tidak melarang. Artinya masjid tidak ditutup namun tidak diperkenankan ibadah berjamaah. Ibadah Sholat Jumat dan Ibadah Minggu kita anjurkan dirumah masing-masing selama PPKM Darurat.

“Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid namun pembagian daging kurban harus dilakukan door to door.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *