Gara Gara Pinjol, Seorang Wanita Racuni Tetangga.

  • Bagikan

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyampaikan paparan kasus kematian wanita disebabkan racun sianida.(Foto : Istimewa)

Pacitan I membaranews.com

Polres Pacitan Jawa Timur berhasil mengungkap misteri pembunuhan disertai pencurian diduga berlatar belakang ekonomi dan terlilit pinjol (pinjaman online)

Sebuah tragedi yang heboh di Kabupaten Pacitan karena seorang wanita, berinisial AFA (26 ) terjerat dalam perangkap utang pinjol dan terlibat dalam aksi kriminal yang tak terduga berujung pada pembunuhan warga setempat.Korban MRS (14) merupakan tetangga tersangka.

Polres Pacitan menggelar konferensi pers menjelaskan kasus kopi yang berujung pada kematian seorang remaja di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan,Kamis (1/2/2024)

“Penetapan tersangka kita lakukan usai hasil laboratorium forensik yang menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun, ” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho

Tersangka mengaku meracuni korban menggunakan sianida dipesannya melalui marketplace. Hal ini berbuntut dari pelaku yang melakukan aksi pencurian sebuah ATM dari keluarga korban.
Ibu korban melaporkan pencurian uang senilai Rp.32 juta.

“Jadi untuk menghambat laporan tersangka mencampurkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban ” tambahnya.

Kronologi kejadian diungkap AKBP Agung Nugroho yakni ketika korban hendak berangkat ke sekolah, ayah korban membuat dua gelas kopi yakni satu untuknya dan satu untuk korban.

Setelah 30 menit kemudian korban telah meminumnya dan sebelum meninggal korban mengatakan bahwa rasa kopinya terasa aneh berbeda dari biasanya. Korban jatuh terjungkal dan megalami kejang-kejang dengan mengeluarkan cairan warna bening.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman bisa pidana mati atau 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati”, kata Kapolres.( pram)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *