Anugerah KIP. USU Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Universitas Sumatera Utara (USU) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 Kategori Perguruan Tinggi. Pengumuman tersebut disampaikan secara daring melalui kanal Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (26/10/2021).

Pada kategori tersebut, USU masuk dalam kategori sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 91.29. Sebelumnya, USU telah melakukan serangkaian persiapan dalam pemenuhan kriteria sebagai Badan Publik Informatif.

Sekretaris Universitas Fidel Ganis Siregar yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Humas Protokoler dan Promosi mengatakan, capaian ini merupakan bentuk kerja keras, cerdas dan cermat dari semua pihak.

Sejatinya kriteria diperlombakan semua sudah dikerjakan di tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja kali ini lebih terarah dan terstruktur. “Parameter yang diperlombakan juga lebih bisa diakses dan diikuti alurnya sehingga akhirnya kita berhasil meraih penghargaan ini,” ujarnya.

Dokter spesialis obgyn yang pernah berkarir sebagai kiper PSMS Medan ini menyebut, dalam filosofi olahraga sepakbola lebih mudah merebut dari mempertahankan. “Kita jangan lengah, penilaian ini terus dilakukan setiap tahun, jadi kita harus tingkatkan. Kalau nilai kita 91,29 maka tahun depan harus meningkat, kalau tak bisa meningkat minimal bisa dipertahankan,” kata Fidel.

Dibawah kepemimpinan Rektor USU Muryanto Amin yang dinamis kita optimis dan realistis setiap bidang memiliki target Indeks Kinerja Utama. “Tak terkecuali Sekretaris Universitas dan lembaga di bawahnya. Penghargaan ini merupakan motivasi untuk memenuhi IKU dari Sekretaris Universitas,” ujarnya.

Kepala Humas, Protokoler dan Promosi, Amalia Meutia menyambut gembira penghargaan ini.Dia mengapresiasi kinerja seluruh Tim Humas, Protokoler dan Promosi didukung Pimpinan Universitas dan seluruh Unit Kerja lingkungan USU. “Ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan yang terbaik,sebutnya.

Peringkat PPID USU melesat dari peringkat Cukup Informatif tahun lalu langsung menuju peringkat Informatif tahun 2021. Hal ini merupakan progres sangat menggembirakan. Tentu ini bagian hasil kerja keras Tim Humas, Protokoler dan Promosi didukung Pimpinan Universitas dan seluruh Unit Kerja di lingkungan USU, katanya.

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menyebut anugerah KIP sebagai pemicu untuk menciptakan atmosfir good governance dalam badan publik. Ajang anugerah ini menjadi langkah strategis agar tujuan itu dapat segera tercapai.

“Anugerah KIP sebagai langkah dalam mengapresiasi badan publik yang memberikan keterbukaan informasi publik demi kenyamanan masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Ma’ruf.

Ketua KIP Gede Narayana berharap badan publik memiliki semangat keterbukan informasi publik dan akuntabilitas tinggi. Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya di Indonesia. Melalui penganugerahan ini menjadi tolok ukur dari implementasi keterbukaan informasi publik di tahan air,” ujarnya.

Gede menyampaikan KIP terus melakukan kampanye keterbukaan informasi publik. Setidaknya KIP telah melakukan monitoring pada 337 badan publik di seluruh Indonesia.

KIP melakukan pengelompokan dalam penilaian antara lain kategori kementerian, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, kategori lembaga non struktural, kategori pemerintah provinsi, kategori BUMN, kategori perguruan tinggi negeri, kategori partai politik.

Penilaian dilakukan melalui presentasi setiap badan publik yang mengikutinya. Klasifikasi penilaian meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif ,tidak informatif.

Sebelum melalukan presentasi, setiap badan publik mengirimakan video singkat yang menjelaskan inovasi serta kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik selama masa Covid-19.Penganugerahan diberikan dalam rangka implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *