96 Jukir Liar di Kota Medan Diamankan.

  • Bagikan

Jukir Liar diamankan di Mapolrestabes Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar bersama pihak Sabhara dan Samapta Polrestabes Medan, Minggu (21/4/2024). Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar berhasil diamankan.

“Kemarin, Dishub Medan bersama Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.Ada 96 jukir liar berhasil kita amankan,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/4/2024).

Jukir liar ditertibkan karena kedapatan mengutip retribusi parkir pada lokasi-lokasi belum menerapkan parkir elektronik (e-Parking).

“Pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Untuk ruas jalan belum menerapkan e-Parking, tidak lagi dikutip retribusi parkir atau digratiskan,” ujar Iswar.

Dengan digratiskannya retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan-kawasan konvensional atau non e-Parking maka tidak boleh lagi ada pengutipan retribusi parkir di kawasan konvensional.

“Jadi jelas yang mengutip retribusi parkir di kawasan non e-Parking adalah pelaku pungli dan kita pastikan jukir liar,” katanya.

Iswar menegaskan, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir dilengkapi dengan tanda pengenal.

“Pembayarannya wajib secara cashless. Bila ada jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, jangan mau membayarnya dan laporkan kepada petugas kita,” tegasnya.

96 jukir liar telah di proses dan menginap di Polrestabes Medan.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *