Jabatan Tinggi Perilaku Rendahan ?

  • Bagikan

 

Ketika seseorang memasuki wilayah, K E P U T U S A N. Kita tinggal melihat, P E R T I M B A N G A N N Y A ; Mengikuti aturan kata Hawa Nafsu, Aturan kata Akal Fikir, atau Aturan Kata Hati.

Soalnya, Hawa Nafsu (bagi yang faham), itu berkata kata, Akal Fikir juga berkata kata hal yang sama, Hati juga berkata kata.

Sekiranya ia mengikuti aturan “Hawa Nafsu”, ( percayalah) di wilayah ini tak berlaku segala macam UUD,UU, Perpres,Pergub dll, yang ada adalah peraturan sesuka gue, (artinya siapa yang berani kasi “cuan” yang benar di buat salah yang salah diolah jadi benar).

” Contoh kasus baru baru ini, pejabat Mahkamah Agung (MA) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

Kemudian hal yang sama, pejabat kepolisian kedudukan Kepala Devisi Propam ( Irjen Ferdy Sambo) melakukan perbuatan tercela, dia kena pecat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) gegara diduga membunuh ajudannya.

Begitu juga, Kapolda Sumatra Barat lrjen Pol Tedy Minahasa Jum’at (14/20/2022) ia ditangkap kerena menjual barang bukti sabu sabu sebanyak 5 kg kepada bandar besar bernama Linda di Jakarta ( sumber TV one siaran langsung Jum’at (14/10/2022) pagi.

Contoh tersebut adalah gambaran nyata, yang cukup viral baru baru ini, patut diduga kuat, mereka itu telah melakukan dengan pertimbangan hawa nafsu.

” Kelas perilakunya masih diwilayah hewan, yang artinya lakukan saja keputusan ( perbuatan) itu, urusan belakangan”.

(Bahasa anak medannya Bal Bal terus,yang penting sor awak, pada akhirnya, sesal kemudian tiada guna, Itu, urusan belakangan).

“Alangkah tragis di ujung kehidupannya jabatan tinggi tetapi prilakunya rendahan “.

Selanjutnya memasuki wilayah ” Akal Fikir”;

Pada wilayah ini sudah agak lumayan lah.

Artinya hampir segala keputusannya masih ada pertimbangan dengan mengacu UU, Perpres, Permen, Pergub dll.

Pada wilayah mengikuti pertimbangan Akal Fikir ini, tandanya sudah tampak yakni; dari kelas hewan naik setingkat menjadi kelas manusia, (artinya manusia adalah mahluk berfikir).

Hanya saja di wilayah Akal Fikir tersebut, masih ada kekuatan tarik menarik kepentingan, dengan pertimbangan, baik adanya kepentingan politik, kepentingan diri sendiri maupun kepentingan golongan.

” Yang pada akhir keputusannya bisa jadi terjerumus kesesatan alias sama sekelas hewan”.

Kemudian naik level tingkat yang lebih tinggi lagi.

Pada wilayah ini, tidak berlaku lagi segala macam aturan UU Perpres Permen Pergub dll.

Artinya diwilayah ini ia mengacu pada wilayah agama (ke-Tuhanan).

Semua pertimbangan keputusannya adalah murni, dan tidak ada bernuansa ” Muatan”.

Pada wilayah ini, semua hasil pertimbangan keputusannya, sudah melihat dengan cermat; Hasil kata hawa nafsu, hasil kata akal Fikir dan hasil kata hati.

Maka keluarlah kalimat, yang isinya tidak sedikitpun ada intervensi hawa nafsu maupun akal Fikir.

Adapun yang keluar dari suaranya, adalah sebagaimana aturan “Hukum” itu sendiri. Semoga itulah, suara Hati Suci Bersih. yang bisa kita ikuti. ***

Hasan Basri Siregar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *