Pelantikan 505 PPPK Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.

  • Bagikan

Bupati Surya menandatangani berita acara pelantikan PPPK Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.(Foto : Istimewa)

Asahan I membaranews.com

Bupati Asahan H. Surya melantik Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemkab Asahan Formasi Tahun 2023 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Selasa (26/03/2024).

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin mengatakan, pengangkatan PPPK sesuai Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemkab Asahan Formasi Tahun 2023.

Jumlah formasi PPPK Formasi 2023 sebanyak 505 orang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan U.P. Simanungkalit minta PPPK baru dilantik menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai tupoksi diberikan.

PPPK dapat  meningkatkan kinerja dalam mewujudkan program Pemkab Asahan, kata Janry.

Bupati Asahan Surya mengatakan dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Asahan tidak dipungut biaya. Kelulusan saudara adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian,ujar Surya.

Karena itu, Surya minta PPPK benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dan mentaati perjanjian kerja sudah ditandatangani antara lain larangan dan kewajiban bagi seluruh PPPK dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong melaksanakan tugas berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas.

“Jangan ada niat untuk pindah dari unit kerja ke unit kerja lain karena tempat tersebut sesuai permohonan saudara.

Jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan dapat mutasi. Apabila hal itu dilakukan saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai Pasal 41 ayat (3) Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. (akm) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *