Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa Aras Batu Bara

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak serta pelatihan daur ulang sampah dan pemanfaatan limbah pertanian sebagai sumber pendapatan desa.

Program pemberdayaan masyarakat di desa Aras Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara ini kerjasama Pemkab Batu Bara dengan UISU berlangsung 28- 29 September 2021.

Penyuluhan hukum dan pelatihan daur ulang sampah dihadiri Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki Lubis SH, M. HUM, dekan Fakultas Pertanian UISU Dr, Ir. Murni Sari Rahayu MP, UISU, Ketua LPKM UISU Dr. Ir. H. Rahmad Setia Budi Msc, Kadis PMD Kabupaten Batu Bara Radiansyah Lubis, Kades Aras M Yusuf, para Kelompok Tani dan ibu ibu PKK Desa Aras

Ketua LKPM UISU Rahmad Setia Budi Rabu (29’9/2021)mengatakan, kegiatan ini kerjasama antara Bupati Batu Bara Zahir dengan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaludin MAP bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah Islamiyah.

Misalnya Fakultas Kedokteran UISU dengan Dinas Kesehatan dalam penanganan Covid -19,

Fakultas Hukum dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui penyuluhan hukum, perlindungan anak akibat perkawinan dini.

Termasuk bidang pertanian dan ibu-ibu PKK kita lakukan pelatihan daur ulang sampah atau 3R.

Contohnya, sampah-sampah plastik dilingkungan masyarakat dimanfaatkan agar bernilai ekonomi tidak terbuang begitu saja.

Limbah pertanian, misalnya batang-batang jagung,tongkol jagung bisa dijadikan pakan ternak (ekoenzim) kita buat dari limbah-limbah buah-buahan sayur-sayuran.

Ekoenzim ini banyak manfaatnya bisa untuk pupuk, pembersih lantai, bisa untuk mencuci parit, obat-obat rematik, obat multifungsi.

Masih banyak sebenarnya tapi dengan tahapan-tahapan kita coba melakukan pemberdayaan kepada masyarakat Batu Bara ,kita coba mulai dari Desa Aras,ujar Rahmat.

Sebelumnya kita sudah melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di desa Aras . Di Batu Bara kita sudah ada beberapa kecamatan termasuk Medang Deras.

Untuk memberi pemahaman dan penyerapan kepada masyarakat perlu kita memberi sosialisasi perkawinan dan bagaimana pemerintah membuat peraturan perkawinan. Perkawinan diatur oleh pemerintah bahwa perempuan 16 tahun, laki-laki 16 tahun.

Intinya, pernikahan dini boleh dilakukan tapi dengan catatan ada persetujuan orang tua dan dilaporkan ke KUA. Tapi dengan berlakunya Undang-Undang peran dan tanggung jawab pemerintah tidak ada. Tapi kalau sudah sesuai aturan ada tanggungjawab pemerintah,” ujarnya.

Kepala Desa Aras M Yusuf kepada wartawan mengatakan, program pemberdayaan masyarakat cukup bermanfaat. (mkb)

 

Foto :

Dekan Fakultas Pertanian, ketua LPKM UISU Kades Aras M Yusuf, Ibu Ibu PKK Desa Aras memanfaatkan limbah plastik dijadikan barang berharga. (foto : muja)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *