Polsek Indrapura Tangkap Dua Pencuri Kabel

  • Bagikan
Dua Tersangka Pencuri Kabel.  (Foto : Istimewa)

membaranews.com (Batu Bara)

 

Polres Indrapura Polres Batu Bara menangkap dua pelaku pencurian kabel.

Pelaku abang adek Jefri Pardamaian Tampubolon (25) dan Rizky Tampubolon (18) warga Dusun Padang Serunai Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Barang bukti satu gulung kabel orofibus sepanjang 5000 meter, satu tong warna biru,  satu tong sampah dan satu parang panjang diamankan petugas.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose D. C. Fernandes S.IK kepada media melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandi mengatakan, kronologis penangkapan dua tersangka bermula adanya laporan Scurity PT Prima Multi Terminal Andi Agus Syamjaya, Minggu (20/2/2022)

Dilaporkan telah terjadi pencurian satu gulung kabel profibus sepanjang 5000 meter dan dua tong di PT PMT berlokasi di Dusun 3 Alai Desa Kuala Tanjung.

Disebutkan dua tersangka mengendap ngendap berjalan kaki menenteng sebilah parang menyusuri hutan bakau menuju PT PMT. Setelah tiba di belokan kantor PMT, Jefri Pardamaian menarik tumpukan kabel sedangkan Rizky memotong kabel yang ditarik Jefri dengan parang.

Setelah itu tib-tiba datang Scurity PT PMT dan tersangka lari kedalam hutan bakau. tapi parang tertinggal ditumpukan kabel.

Siang harinya kedua tersangka memasuki areal perusahan untuk mengambil kabel yang dipotongi, kemudian mereka mengambil dua buah tong.Namun sial kedua tersangka kembali kepergok scurity lalu ditangkap.

Tim Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Riwantho bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.

Kerugian dialami PT PMT mencapai Rp 245.000.000.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *