Pemprov Sumut Perketat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis Teken Kerjasama WBS bersama KPK.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Pemprov Sumut memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini dapat dilihat dari ditekennya Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penandatangan dilakukan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana disaksikan pimpinan OPD Pemprov Sumut,l di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (19/4/2022).

Komitmen terhadap pemberantasan korupsi, juga ditunjukkan dengan diterbitkannya Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan.

Artinya Pemprov telah membuka akses luas kepada masyarakat, lembaga dan organisasi termasuk ASN bisa berperan secara langsung memberikan pengaduan apabila ditemukan indikasi korupsi di lingkungan Pemprov,kata Afifi Lubis.

Tahun 2021, ada 455 pengaduan masyarakat maupun lembaga sosial kepada Inspektorat Sumut telah ditindaklanjuti 354 pengaduan.

Pengaduan harus disikapi untuk mengubah paradigma Pemprov Sumut memiliki rangking tertinggi kasus korupsi level nasional,sebut Afifi.

Afifi mengapresiasi Tim Korsupgah KPK atas atensi kepada Pemprov Sumut sehingga dapat meminimalisir tindakan korupsi di Sumut.

Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana mengatakan, WBS merupakan media pengaduan melalui sistem online dibangun KPK untuk efektivitas penanganan pengaduan bagi masyarakat yang transparan dan terjamin kerahasiannya..(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *