Razia Pekat Di Palas, Pemilik Warung Penjual Miras Diamankan

  • Bagikan

membaranews.com (Palas)

Tim gabungan Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Polsek Barumun ,Kamis malam (28/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Pemilik warung tuak menyediakan minuman keras di lokasi Desa Hasahatan Jae,Kecamatan Barumun Baru.

Pemilik warung tuak berinisial AHP diamankan petugas bersama barang bukti satu jerigen berisikan tuak ,satu ember putih tempat tuak, sejumlah ceret plastik alat menyediakan pesanan tuak

Kapolres Padanglawas , AKP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, razia pekat bertujuan menciptakan situasi kondusif ditengah masyarakat .

Razia pekat mengacu Perda Kabupaten Padanglawas  Nomor 07/ 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pemilik warung tuak bersama barang bukti miras di gelandang ke Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut.

Polres Palas ,secara gencar akan melakukan razia pekat disemua titik lokasi dianggap rawan sesuai laporan dari masyarakat . “Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif dan mencegah berbagai tindakan yang meresahkan masyafakat” ,tandasnya (ISN)

Foto :
Pemilik warung tuak berinsial AHP ,diamankan petugas di Desa Hasahatan Jae ,Kecamatan Barumun Baru bersama barang bukti tuak .(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *