Polda Sumut Awasi Pengguna Medsos Via Virtual Police

  • Bagikan
Virtual Police

membaranews.com (Medan)

Polda Sumatera Utara siap mengedukasi masyarakat dalam penggunaan media sosial (medsos) untuk menghindaro tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kehadiran polisi di ruang digital itu sebagai bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

“Polda Sumut akan mengawasi langsung penggunaan medsos,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/3/21) terkait Mabes Polri meluncurkan Virtual Police.

Kehadiran polisi di medsos juga untuk mengawasi pengguna medsos agar tidak sembarangan memposting tulisan, foto maupun video. “Apabila kita menemukan akun terkait ada bentuk tindak pidana seperti, menyebar berita hoax, sara dan lain -lain awalnya kita akan tegur. Teguran yang diberikan kepada akun medsos itu tidak di ruang publik melainkan lewat Direct Message (DM),” sebutnya.

“Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan segera dihapus,” tambahnya.

Ditegaskannya, Police Virtual tidak bekerja subjektif.Manakala ada postingan di medsos yang berpotensi melanggar pidana,langkah yang dilakuka polisi adalah akan memberi peringatan kepada akun tersebut.
Ada kajian mendalam bersama para ahli sehingga Virtual Police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

“Kita menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum,” ujar Kombes Hadi.

Kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan harus dihapus oleh pemilik akun. “Edukasi yang kami berikan pada masyarakat lewat patroli siber,” ucapnya.

Juru bicara Polda Sumut itu juga berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan medsos agar tidak terjadi pelanggaran ITE. “Masyarakat diingatkan tidak sembarangan memposting di medsos,” ujarnya.

Seperti diketahui Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana UU ITE. (Rul)

Foto :
Komber Hadi Wahyudi.(dok)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *