Restoran dan Kafe Di Medan Tembung Disegel

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Tim Gabungan Prokes-PPKM Mikro Kota Medan menyegel (menutup sementara) Restoran Mas Ronggo  dan Kafe Ambai Corner Coffee di kawasan Medan Tembung, Rabu malam (30/6/2021).

Tindakan tegas harus diambil karena kedua usaha kuliner terbukti melanggar batas waktu sesuai ketentuan PPKM Mikro dan melanggar prokes.

Tim Pemko Medan dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, BPPD, Polri , TNI sudah memberi peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya namun peringatan itu diabaikan. Pelanggaran PPKM Mikro dan prokes tetap terjadi.

Penyegelan pertama dilakukan di Restoran Mas Rangga di Jl. Willem Iskandar. Saat tiba, petugas melihat restoran masih beroperasi, padahal waktu sudah pukul 21.30 WIB.

Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro mengatur kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola restoran mengabaikan prokes, tidak ada pengaturan jarak antar pengunjung.

Selanjutnya penyegelan Kafe Ambai Corner Coffee Jl Tempuling melanggar batas waktu operasional  dan prokes. Ditandai penandatanganan berita acara penyegelan oleh pengelola dan petugas dan pemasangan stiker spanduk bertuliskan pengumuman ” Tempat Usaha Kuliner Ditutup Sementara”. Petugas jmemasang garis polisi pamong praja di restoran dan kafe tersebut.

Tim juga memberi peringatan tertulis kepada dua kafe di Jl. Tempuling yakni, Mr. Riz Café dan Sun Coffee.

Tim gabungan juga mengecek Medan Night Market Jl. Adam Malik, Medan Barat menemukan sebagian besar lampu telah dipadamkan. Hanya ada beberapa pengunjung tengah menghabiskan makanan. Petugas dengan persuasif meminta pengunjung segera pulang setelah selesai makan.

Dins Café, Jl. Karsa, Medan, lampu telah dipadamkan dan beberapa pengunjung tengah mengobrol. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *