Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan, Terapkan Prokes Ketat

  • Bagikan

membaranews.com.(Medan)

 

Pemprov Sumatera Utara masih mengizinkan masyarakat untuk melakukan ibadah di tempat ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pemprov Sumatera Utara tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama PPKM Mikro.

Ibadah rutin tetap dibolehkan namun dengan menerapkan prokes yang ketat

“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas Kabupaten/Kota masing-masing,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum vidcom bersama Menko Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Sudirman 41 Medan, Rabu (7/7/2021).

Memang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disebutkan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan. Namun semuanya tergantung kondisi daerah.

Jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat.

Saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat.

Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas Kabupaten/Kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” sebut Gubernur didampingi Kepala Dinas Kominfo Irman Oemar.

Gubernur mengimbau masyarakat tetap di rumah dan disiplin menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan,mengurangi mobilitas.

“Hingga saat ini, penerapan prokes secara ketat adalah cara paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Edy

Edy juga mengimbau masyarakat Sumut bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

“Dengan disiplin prokes dan vaksinasi maka harapan kita status Covid-19 di Sumut khusus Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” kata Gubernur. (Rul)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *