Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Terhadap 4 Ranperda.

  • Bagikan
Kabupaten Batu Bara
Chairul Bariah dari Fraksi PAN menyampaikan Pandangan Umum Fraksi.(Foto : Dok-Humasdpdrd)

membaranews.com (Batu Bara)

DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna pandangan umum Fraksi terkait empat  usulan Ranperda diajukan Pemkab Batu Bara 14 Februari 2022.

Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (15/2/2022) dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima.

Secara umum pandangan dari semua Fraksi mendukung untuk melanjutkan empat usulan Ranperda  yang disampaikan Pemkab Batu Bara. Namun terdapat beberapa catatan dan masukan yang akan dibahas pada tahap lanjutan di Panitia Khusus (Pansus).

Fraksi-Fraksi berpendapat agar Ranperda dibahas dengan kajian teoritik mendalam, cermat, akurat dan komprehensif, untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang berpihak kepada rakyat, peningkatan ekonomi rakyat dan meningkatkan PAD Kabupaten Batu Bara.

Fraksi di DPRD menekankan untuk memperhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku sebagai acuan dalam pembahasan tingkat lanjut di Pansus.

Harapan semua Fraksi agar Ranperda nantinya menjadi Perda memiliki implikasi konkrit dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, pelayanan masyarakat dan sebagai acuan regulasi dalam pembangunan Kabupaten Batu Bara kedepan.

Adapun empat Ranperda terdiri dari Ranperda Propemperda Tahun 2022 sebanyak 2  Ranperda, yaitu Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanjung, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Ranperda Non Propemperda sebanyak 2  Ranperda, yaitu Ranperda Tentang Bangunan Gedung , Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka.

Sementara tiga Fraksi yakni Gerindra,PAN,Golkar  menyampaikan rekomendasi kepada Pemkab Batu Bara untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan karena dinilai telah tidak kooperatif dan melecehkan lembaga legislatif dengan mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Komisi II beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas dinilai  tidak respon dan tidak peduli terhadap kepentingan petani serta tidak menjalankan program-program yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Oky Iqbal Frima mengatakan akan ditindaklanjuti dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *