Di Medan, Pungli Parkir Dirazia.

  • Bagikan

Tim melakukan razia di lokasi parkir E-Parking.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Dinas Perhubungan Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes melakukan razia pengutipan liar (pungli) parkir di lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan Pemko Medan,Rabu (17/04/2024).

Razia juga untuk memastikan penerapan pembayaran non tunai di lokasi parkir elektronik.

Razia dilakukan di seputaran Jalan Iskandar Muda dan M.T. Haryono. Di seputaran Jalan Iskandar Muda, tim melakuan penyisiran sampai ke Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, Sei Batang Hari. Sedangkan di seputaran Jalan M.T. Haryono tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, Sumatera.

Dari dua lokasi tersebut, tim menjaring masing-masing 10 juru parkir liar. Para juru parkir memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.

Koordinator Lapangan E- Parking Dinas Perhubungan Medan, Y Lase saat ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, razia dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.

“Kita razia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” kata Lase didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan Ipda Sidik Prasetyo.

Tim juga melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir elekronik guna memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai. “Kami lakukan pemeriksaan apakah jukir di parkir elektronik mempunyai peralatan pembayaran elektronik yang baik dan hanya menerima pembayaran secara non tunai,ujarnya.

Lase mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai.
Penertiban terus berlanjut agar kebijakan Pemko Medan menggratiskan parkir di lokasi-lokasi konvensional dan pemberlakukan parkir elektronik berjalan dengan baik.

Sebagaimana diberitakan, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut beberapa waktu lalu.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkapnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *