Bobby Upayakan Tempat Rehabilitasi Narkoba

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pengguna narkotika adalah korbansehingga mereka dapat direhabilitasi.Karenanya, peran Pemerintah sangat diperlukan untuk merehab para korban penyalahgunaan narkotika.

Pemko Medan mengupayakan mendirikan tempat rehabilitasi gratis. Saat ini tempat rehabilitasi dimiliki swasta.

“Kita juga mengupayakan pembentukan BNN Kota Medan agar dapat lebih menekan peredaran narkoba di Kota Medan,” kata Bobby saat menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Selasa (14/9/2021).

Pemusnahan dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Kodim 0201/BS, Kejari Medan.

Bobby menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Polrestabes Medan atas kerja keras dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus Narkotika. Barang bukti narkotika yang disita sudah menyelamatkan masa depan generasi muda.

Pengedar narkoba sudah merusak masyarakat dan masa depan generasi.Hukum seberat-beratnya pengedar narkoba,” kata Bobby.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, petugas berhasil mengamankan 800 gram sabu dan 35 papan pil happy five,uang 5 juta ,satu tersangka di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2 tanggal 28 Juli 2021.

Tanggal 1 September 2021, Polrestabes Medan berhasil mengamankan 2 tersangka di SPBU kawasan Cemara dengan barang bukti 5 kotak heroin. Dari hasil pengembangan ditemukan 3 kotak heroin sehingga jumlah total 8 kotak dengan keseluruhan beratnya 3.1 kg. Barang tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia melalui Provinsi Aceh. Pasar peredaran Kota Medan,” kata Riko.

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkotika melibatkan suami istri yang memproduksi narkotika dan psikotropika di rumahnya.

Ekstasi tidak laku diproduksi kembali dengan campuran kopi kemasan sachet dan dijual di cafe atau tempat hiburan.

“Tersangka perempuan selain membantu mengepak hasil produksi ekstasi juga mengantarkan barang , sedangkan tersangka laki – laki mengantarkan hasil produksi ekstasi ke rumah pelanggan. Dua tersangka juga membuat paket linting ganja dan memanfaatkan aplikasi jual beli online. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *