Seorang Ibu Kecewa, 2 Tahun Laporan Penganiayaan Anaknya Mangkrak di Polsek Percut Sei Tuan

  • Bagikan
Jimmi BR Siagian saat berada di Polsek Percut Sei Tuan. (Foto : ist)

membaranews.com (Deli Serdang)

Perihal kasus penikaman, ibu kandung orang tua korban bernama Jimmi BR Siagian sampaikan kekecewaannya terhadap kasus penikaman anaknya oleh salah seorang yang diduga oknum pelaku berinisial T Sitanggang Cs warga Dusun III Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, yang belum ditahan oleh pihak Kepolisian.

Pasalnya laporan tentang penganiayaan anaknya bernama Reguel Purba dengan LP /737/K/III/2020 belum ada tindakan dari pihak Kepolisian, khususnya Polsek Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara.

Orang tua korban menyebutkan, bahwa sudah hampir 2 tahun lamanya sipelaku belum diamankan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Kasus penikaman anak saya yang dilakukan tersangka belum ada titik temu tentang penangkapan sipelaku oleh pihak Kepolisian” ucap Jimmi selaku ibu kandung korban saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/06/2022).

Ia bermohon, agar laporan yang sempat iya layangkan itu agar segera diperoses dengan Hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Tolonglah pak ditindak lanjuti proses laporan anak saya, uda dua 2 tahun 3 bulan gak ada responnya dari Polisi, aku uda capek kali minta tolong kesana kemari,” terang Jimmi.

“apakah karna saya miskin pak!!laporan saya tidak ditanggapi?? Dan saya kecewa sama pelaku dan bapaknya karna saya dihinanya terus” kata Jimmi sembari menangis menjelaskan keluhannya dengan awak media.

Sementara itu, terkait laporan yang belum menemukan kejelasan ini, ibu kandung korban sampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Percut Sei Tuan, di karenakan tidak ada kejelasan atas kasus yang sudah berjalan 2 tahun 3 bulan lamanya.

” Saya kecewa dengan bapak Polisi yang di Polsek Percut Sei Tuan, kok tidak ada lanjutannya ini,” cetus Jimmi.

Selain itu, ibu kandung korban juga meminta akan atensi Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara, agar tindak pidana kejahatan yang menimpa anaknya segera diproses, dan pelaku segera di proses dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negeri Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya meminta Bapak Kapolri dan juga Bapak Kapolda Sumut untuk menangkap pelaku penganiayaan anak saya. Saya meminta agar Hukum di Indonesia ini tidak tumpul diatas dan tajam ke bawah,” cibir Jimmi. (S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *