DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Terkait 2 Ranperda, 10 Fraksi Setuju Dibahas Melalui Pansus

  • Bagikan
Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait mekanisme Pembahasan 2 Ranperda (ist)

membaranews.com | Batu Bara

2 Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara dibahas kembali melihat pandangan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batu Bara, selasa (28/03/2023)

Sepuluh Fraksi secara bulat menyetujui 2 Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara, untuk selanjutnya dibahas melalui mekanisme  Pansus (panitia khusus).

Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dihadapan Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima pada Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Ranperda Pajak Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Batu Bara dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii.

Fraksi PKS dalam pandangan umumnya disampaikan Abduh Afriyan Marpaung menyatakan, sangat mendukung untuk dilakukan penyesuaian Perda dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Fraksi PKS memandang Ranperda tersebut sangat penting terlebih karena berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” ujar Abduh Afriyan Marpaung.

Senada, Fraksi PBB dalam pandangan umumnya dibacakan Azhar Amri berpendapat bahwa Ranperda ini adalah salah satu penyelenggaraan penanaman modal untuk berinvestasi di Kabupaten Batu Bara.

Di samping itu kepastian berusaha dan tingkat keamanan yang baik akan menjadi daya tarik bagi investor untuk masuk ke Kabupaten Batu Bara.

Sementara Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan Andriyansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara serius dalam penyelenggaran penanaman modal. Juga diminta dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah.

“Seperti adanya jaminan kemanan berinvestasi, adanya daya tarik daerah dan potensi bisnis. Dan juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah”, pinta Andriyansyah.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya disampaikan Suwarsono berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal. Baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batu Bara. (Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *