Gubernur Pertanyakan. Rapid Test Untuk Pilkada 10 Kabupaten/Kota Belum Siap

  • Bagikan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin di Rumah Dinas Gubernur (ist) 

membaranews.com-(Medan)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara  melapor ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum siapnya  penyediaan alat rapid test untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.

Ke-10 kabupaten/kota,  Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan ,Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan Alat Tapid Test.

KPU sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkan peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test.

“Ada kendala alat rapit test KPU tidak punya

anggaran untuk itu”, kata  KPU ini memiliki anggaran untuk belanja jasa, namun kami tidak bisa belanja barang,” katan.Ketua KPU Sumut  Herdensi Adnin saat melapor ke Gubernur    di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi Covid-19, KPU  tidak boleh belanja barang itu harus belanja jasa.

Gubernur Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti masalah pengadaan alat rapid test tersebut.Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN,” ucap Edy

Edy berharap penyelengaraan pilkada serentak berjalan  baik dan jujur. KPU bisa memberi rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi berjalan dengan jurdil.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *