Tidak Bisa Lagi Sesuka Hati Memperlakukan ASN, Mutasi Dan Promosi Pejabat

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)
 
Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya percepatan penerapan Sistem Merit di Sumut. Pemprov segera melakukan input data dan koordinasi dengan Pemkab/Kota sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.

Penerapan sistem merit dibahas Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut Mhd. Fitriyus melalui pertemuan daring via zoom dengan Komisioner dan Asisten KASN terkait penerapan Sistem Merit di Sumut dengan Aplikasi SIPINTER di Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur.

“Kami tindaklanjuti penerapan Sistem Merit di jajaran birokrasi Pemprov Sumut. Saat ini sedang input data dan segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” ucap Fitriyus kepada Komisioner KASN SM II Mustari Irawan dan Asisten KASN M Harry Mulya Zein.
 
Sistem Merit sangat terukur. Dari delapan aspek penilaian akan jadi komitmen Pemprov Sumut segera menindaklanjutinya.

Diantaranya akan dipacu yakni, perencanaan pegawai dan data tersebut sudah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sumut namun masih ada yang disempurnakan.

Asisten KASN M. Harry Mulya Zein mengatakan, ASN sangat berperan meningkatkan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP). Untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun ke depan, maka IEP Indonesia harus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

“Jika Indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka perlu meningkatkan IEP”, ujar Harry.

Bagaimana meraih IEP ? Adalah dengan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskiriminasi.

Landasan hukumnya sudah jelas yakni Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Cara mewujudkan IEP adalah :

  • Rerekruitmen ASN yang profesional, berintegritas
  • Menempatkan ASN pada jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
  • Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak.
    *Mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat.
  • Melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme).

Menurut Harry, keseluruhannya dilakukan dengan delapan aspek penilaian melalui Sistem Merit ASN.

Yakni melakukan :

  • Perencanaan Kebutuhan
  • Pengadaan
  • Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi
  • Manajemen kinerja
  • Penggajian
  • Penghargaan Disiplin
  • Perlindungan dan pelayanan
  • Sistem Informasi. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *