Terkena Proyek Jalan Tol. Warga Desa Tanjung Muda Batubara Masih Nunggu Ganti Rugi 19 Hektar Lahan Mereka

  • Bagikan

membaranews.com-(Batubara)

Sejumlah Warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara masih menunggu penyelesaian ganti rugi  lahan persawahan mereka terkena proyek Jalan Tol.

Menurut warga, ada sekitar 19 hektar lahan mereka belum selesai ganti rugi. Beberapa pemilik mengaku hanya menerima uang tunggu per rante Rp. 1,5 Juta.

Sejumlah pemilik lahan terpaksa
mendatangi  kantor pelaksana proyek PT PP.

Warga minta pembayaran segera dilakukan atau hentikan pekerjaan. Jangan kalian berdalih proyek Jalan Tol ini proyek nasional.

Kami tidak mau itu mendengar alasan itu. Yang penting mana ganti rugi tanah kami padahal pembangunan sudah berjalan beberapa bulan, kata sejumlah warga Desa Tanjung Muda di Kantor PT. PP, Kamis (03/09/2020)

Menurut R br Sitorus dan br Sinaga,  kedatangan mereka sebagai pemilik lahan untuk menagih janji pembayaran ganti rugi tanah. Bulan Februari dan Maret lalu mereka memang menerima uang tunggu untuk pembebasan lahan sawah mereka karena terkena proyek pembangunan jalan tol.

“Saya didatangi seorang pria yang kemudian dikenal sebagai Pak Yus, menanyakan berapa kilo padi permusim per rante.
Saya jawab 300 kilo dengan harga sekitar Rp 5000″

Dari angka itulah pemilik lahan diberi uang tunggu per rante sekitar Rp 1,5 juta, dengan janji lahan itu akan dibayar ganti ruginya bulan September.

Dalam pertemuan dengan  perwakilan PT. PP dihadiri Syamsul. diketahui kalau ternyata surat pernyataan penyelesaian ganti rugi lahan akan dilakukan pada September 2020 tapi tidak tertera  tanggalnya. Sehingga membuat warga bingung dan curiga.

Pemilik lahan yang  merasa kesulitan  ekonomi  akibat tidak bisa berusaha selama beberapa bulan karena lahan sawahnya sudah ditimbun tanah untuk pembangunan Jalan Tol. mendesak segera dilakukan pembayaran.

“Kalau sampai nanti tanggal 11 September 2020 tidak dibayar kami minta hentikan dulu pekerjaan diatas tanah kami itu,” kata Br Sitorus.

Kepala Desa Tanjung Muda Khajelik Sugiono, kepada warga menyatakan, akan mengundang pihak pihak terkait atas penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan warga agar sebelum masa perjanjian pembayaran berakhir , lahan warga sudah diganti rugi.

Sementara perwakilan PT. PP Syamsul menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinannya.

Menurut pantauan wartawan di Batubara, sejak dimulai sosialisasi pembebasan lahan maupun sewa lahan Jalan Tol Kuala Tanjung Indrapura maupun untuk perkantoran yang sudah rampung beberapa bulan lalu, namun timbulnya kekecewaan warga yang lahannya terkena proyek Jalan Tol belum mendapat ganti rugi sama sekali. (mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *