Seluas 80 Persen Dari 61.042 Hektare Lahan Food Estate Sumatera Utara Akan Dikelola Masyarakat

  • Bagikan
Herianto

membaranews.com(Medan)

Luas lahan Food Estate atau Lumbung Pangan yang akan direalisasikan di empat kabupaten di Sumatera Utara segera diumumkan.

Saat ini, tahapan alih fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare itu sedang di tahapan penelitian Tim Ahli yang terdiri dari LIPI Universitas Sumatera Utara (USU), Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya.

Tim Ahli sudah turun ke lokasi selama 10 hari. “Saat ini Tim Ahli sudah buat berita acara penelitian dalam rangka usulan perubahan dalam fungsi hutan agar bisa digunakan untuk lahan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara,  Tapanuli Tengah dan Phakpak  Bharat,” kata Plt. Kepala Dinas Kehutanan Herianto kepada wartawan di Medan Jumat (6/11/2020).

Begitupun,  dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal Food Estate,  tidak mungkin seluruhnya dapat terealisasi. Sebab  status hutan tak semua boleh dialih-fungsikan. Hal itulah saat ini sedang dikaji, diteliti dan dipertimbangkan secara sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan dan mencegah dampak buruk lingkungan, maupun sosial, ungkap Herianto.

Secara rinci, usulan alih fungsi lahan Food Estate tersebar di empat Kabupaten. Yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 ha, Kabupaten Tapanuli Utaea 16.833 ha, Kabupaten Tapanuli Tengah seluas 12.665 ha dan Kabupaten Phakpak Bharat seluas 8.329 ha.

“Luas lahan pastinya yang bisa dialih-fungsikan akan dipaparkan pada 13 November di Jakarta,”sebut Herianto.

Dinas Kehutanan Sumut dan empat kabupaten terkait sangat mendukung program Food Estate yang  telah diresmikan Presiden Joko Widodo 27 Oktober 2020 di Kabupaten Humbahas. Seluas 1.000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman kentang, bawang putih dan bawang merah.

“Pak Gubernur Edy Rahmayadi sangat serius mensukseskan Food Estate ini, dan didukung para bupati terkait. Terlebih ini sudah jadi atensi dan program nasional. Ke depan Gubernur Sumatera Utara bahkan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan Food Estate-nya masing-masing,” tambah Herianto.

Lantas siapa yang akan punya hak mengelola lahan Food Estate itu kelak ?. Mengutip statement Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, bahwa pengelolaan lahan lumbung pangan adalah 80% masyarakat sisanya 20 % dikelola perusahaan.

“Satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Tidak boleh dijual. Dan untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh Tim Ahli tadi, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan,” jelas Herianto yang sudah 24 tahun bertugas di Dinas Kehutanan.

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food Estate dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan.

Inti manfaat dari pengelolaan Food Estate dapat mengantisipasi kenaikan harga komoditas bahan pangan. Menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah.

Lebih dari itu, Food Estate bakal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34%. Petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas.

Sistem sentra produksi, pengolahan dan pedagangan juga bakal terintegrasi. Ekspor pangan ke luar negeri bakal turut terbuka. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *