Satgas Covid-19 Mebidang – Sumut Terus Pantau Tempat Usaha.Tempat Usaha Ditutup, Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Azhar Muliyadi bersama Tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan.(ist)

membaranews.com-(Medan)

Satgas Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) Provinsi Sumatera Utara terus memantau tempat-tempat usaha yang sempat ditutup selama seminggu karena melanggar protokol kesehatan.

Hasilnya, sejumlah tempat usaha yang telah buka kembali  telah berubah dan memenuhi protokol kesehatan.

Tempat Usaha yang dipantau Tim Satgas Covid-19, Selasa malam. (13/10/2020) antara lain tempat hiburan malam seperti Hi5H, D’Tonga Rooftop, Beer Corner, Foodcourt Mega Park.

Empat tempat tersebut ditutup Satgas Covid-19 pada 3 Oktober lalu dan diberikan sanksi tutup selama satu minggu.

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Azhar Muliyadi mengatakan tempat usaha tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan sehingga diberi izin untuk membuka kembali usahanya. Namun bila kembali melakukan pelanggaran, kembali kita tindak, tegas Azhar.

Menurut Azhar,  pengelola telah memenuhi protokol kesehatan di tempat,  sesuai peraturan memang sanksi yang diberikan satu minggu.

Jadi kita cabut spanduk penutupan tempat dari Satgas Covid-19,  mereka bisa membuka usaha kembali dengan syarat penerapan normal baru atau protokol kesehatan.

Bila melanggar tentu akan kita tindak lagi,” kata Azhar usai operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Selain memantau tempat-tempat yang sempat ditutup, Tim Satgas Covid-19  terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke tempat-tempat lain seperti Racik Kopi di Jalan Merak, FnB Café and Resto di Komplek Megacom dan Ring Road Point Foodcourt di Jalan Gatot Subroto.

Selain itu  Warung Gisallam Yap Kumis Jalan Suasa, Stadion Café  Jalan Stadion, Warung Mas EKo Jalan HM Joni.

Dari titik-titik razia dilakukan, ada dua tempat yang diproses dengan  Acara Penindakan (BAP).Yaitu Stadion Café dan Warung Mas Eko. Satu teguran non tertulis kepada Warung Gisalam Yap Kumis. Tim juga memberi sanksi tindakan fisik kepada 9 orang karena tidak pakai masker.

“Suasana pada malam ini cukup sepi karena hujan.Kita fokuskan ke tempat-tempat usaha untuk memastikan mereka mematuhi protokol kesehatan.

Ada beberapa tempat usaha  kita minta  mengurangi jumlah bangku dan meja karena terlalu rapat, mereka memenuhi. Mudah-mudahan bisa diikuti pengusaha-pengusaha lain,” ujar Azhar.

Pengelola Mega Park Steven memastikan terus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Omset mereka sempat menurun setelah Tim Satgas Covid-19  menutup tempat usaha mereka selama seminggu karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

 “Satu minggu ditutup, tentu  bagi pengusaha sangat terasa.  Setelah itu  ada penurunan pengunjung. Kami tidak ingin lagi hal ini terulang.

“Kita akan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Steven.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *