Rp. 378,4 Miliar Aset Pemprov Sumut Diselamatkan

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara l melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset terus membaik.

Hal ini dibuktikan dari hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020 mencapai nilai  Rp. 378,4 miliar. Capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020 731 sertifikat dengan nilai Rp 360,9 Miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN 1.105 sertifikat dengan nilai Rp. 358 Miliar.

Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah dan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumut dengan Kejaksaan dan PT Bank Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (27/08/2020).

Rakor dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wamen Agraria,ATR/Kepala BPN Surya Tjandra, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Plt. Kajatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy, Sekretaris Daerah Sumut R Sabrina, Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Dirut PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Pemkab/Pemko se-Sumut yang hadir secara langsung dan secara virtual.

Edy Rahmayadi  berterima kasih kerja sama dan dukungan dalam melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset Pemprov Sumut.

Masalah penertiban aset khusus pertanahan salah satu permasalahan kompleks yang membutuhkan penyelesaian komprehensif.
Meskipun rumit tapi  bisa diselesaikan. Tak bisa kita pungkiri masalah pertanahan di Sumut  termasuk kategori berat. Namun, banyak manfaat kita peroleh jika bisa kita selesaikan permasalahan agraria.

Untuk itu, penertiban aset menjadi salah satu prioritas Pemprov dengan dukungan BPN, KPK, Kejati, BUMD, ujarnya.

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra membenarkan  Sumut  daerah dengan peringkat pertama rawan terjadi konflik agraria. Salah satu indikasi masih banyaknya masalah konflik agraria di Indonesia  adalah adanya ketimpangan akses pada tanah.

Pada 2013, rata-rata ketimpangan ini di Indonesia mencapai angka 0,59%. Hal ini menjadi landasan utama Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan reforma agraria dengan target 9 juta hektare dimana 20% dari luas lahan tersebut ada di Sumut,sebut Surya.

Ternyata sulit sekali  namun ada yang menarik. Di Sumut, ternyata sejak tahun 2011 sudah ada Perpres Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro. Ini perlu kita tindaklanjuti membentuk kawasan metropolitan baru untuk mengurangi beban Kota Medan.

Saya  mendukung tentu kita awali dengan penyelesaian masalah-masalah pertanahan di kawasan yang bersangkutan,ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua menyampaikan, hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020  mencapai nilai   Rp 378,4 Miliar.

Capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020  731 sertifikat dengan nilai Rp 360, 9 Miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN  1.105 sertifikat dengan nilai Rp 358 Miliar.

Pemprov Sumut Capai MCP diatas 50%

Dalam Rapat Koordinasi disampaikan capaian tingkat Monitoring Control for Prevention (MCP)  atau capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan Pemda se-Sumut.

Kepala KPK Firli Bahuri  mengungkapkan, capaian MCP Pemprov Sumut  58,4%, Tebing Tinggi 61,93%, Humbang Hasundutan 50,89%, Tapanuli Selatan 50,75%

Kita harapannya capaian MCP sampai 60%. Artinya kita masih banyak PR. Hanya sedikit yang mencapai di atas 50% sisanya masih di bawah. Kami harapkan komitmen dan kerja samanya. Salah satu intervensi KPK adalah optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,ujar Maruli Tua.

Menyusul sisanya  bidang pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, APIP, Manajemen ASN dan Tata Kelola Dana Desa.

Pada Rakor dilakukan penyerahan 3 sertifikat tanah aset Pemprov Sumut kepada Gubernur Edy Rahmayadi, 731 sertifikat aset Pemkab/Pemko secara simbolis, aset PLN dan sertifikat untuk rakyat oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra didampingi Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi disaksikan Ketua KPK  Firli Bahuri.

Dilanjutkan  penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Edy Rahmayadi bersama Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy. Dan Dirut PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo dengan Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy tentang pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di negara Indonesia yang tidak saja berperan di bidang pidana tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

Dalam menjalankan tugas, Gubernur dan Dirut Bank Sumut akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi yang bukan tidak mungkin nantinya menimbulkan sengketa baik perdata maupun tata usaha negara.

Berkaitan hal tersebut, tugas dan kewenangan kejaksaan melakukan tugas, salah satunya bantuan hukum baik di pengadilan maupun non pengadilan,ujar Jacob.

Juga penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Medan dan Binjai serta pengukuhan Komite Advokasi Daerah. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *