Remaja Medang Deras Diduga Bunuh Diri, Ternyata Korban Pembunuhan

  • Bagikan

membaranews.com-(Batu Bara)

Remaja asal Kecamatan Medang Deras  Kabupaten Batu Bara sebelumnya diduga tewas gantung diri di pohon ternyata korban pembunuhan.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan Selasa (26/1/2021) di Mapolres Batu Bara mengungkapkan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diduga karena bunuh diri.

Disebutkan. keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan atas kematian korban.

Petugas tidak  puas sehingga melakukan penyelidikan. Sebab, saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban terlihat ada bekas meram. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Adam Malik di Medan guna diautopsi.

Sekitar dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban yang ternyata akibat dibunuh.

Akhirnya, dua tersangka pembunuhan ditangkap Polsek Medang Deras.
Saat pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Medang Deras, tersangka mengakui membunuh korban.

Kedua tersangka adalah Akbar (20) warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang disita berupa satu potong pelepah kelapa, satu potongan tali tambang, sepotong baju,  celana korban.

Sebelum pembunuhan  terjadi,  pelaku meminta uang kepada korban pada, Senin siang (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Karena korban tidak memberikan uang,  pelaku Akbar langsung memukul korban dibagian belakang kepala dengan  kayu kelapa hingga korban terjatuh. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban.

Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo.

Kedua tersangka  dikenai melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ZUL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *