Polres Batubara Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu

  • Bagikan

“Tersangka Warga Aceh Ditembak”

membaranews.com-(Batubara)

Polres Batubara berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 5 Kg dari dua orang pria asal Aceh di sebuah rumah makan Binaria Desa Perkebunan Dolok pop Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara  Kamis (19/3) sekitar pukul 14.00 Wib.

Timsus Polres Batubara dibawah pimpinan Kasat Narkoba AkP Henry DB Tobing SH terpaksa menembak tersangka mengenai dua betis.

Dua tersangka diketahui bernama Abd Azis,  dan Salamun mengaku 5 Kg sabu-sabu dikemas dalam karung salak dibawa dari Medan menuju Palembang Sumatera Selatan dengan imbalan Rp. 10 Juta. Setelah diperiksa Polres Batubara meyakini dua tersangka hanya sebagai kurir. Mereka sudah pemain, ” tegas Henry di Mapolres Batubara Lima Puluh, Senin (23/3)

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis dalam paparannya kepada wartawan mangatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini sudah memakan waktu satu bulan. Polres Batubara melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran sabu-sabu oleh dua tersangka tersebut dan barang bukti 5 Kg sabu-sabu.

Dua tersangka dengan kondisi betis diperban akibat luka tembak

Polres Batubara berhasil menangkap dua tersangka saat berada Rumah Makan Binaria di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh,19 Maret lalu.

“Ini prestasi Polres Batubara luar biasa”, tegas Ikhwan Lubis.

Dikatakan Ikhwan, proses pengungkapan peredaran sabu-sabu itu, bermula dari informasi masyarakat dan kemudian lebih diperdalam oleh Kasat Narkoba. Setelah penyelidikan lebih kurang satu bulan, petugas berhasil menangkap dua tersangka Abdul Azis dan Salamun, keduanya penduduk Biruen Aceh.

Dua tersangka permain lama dan sabu-sabu seberat 5 kilo gram dikemas dalam bekas karung buah salak warna putih untuk mengelabui isinya sabu.

Sabu-sabu 5 Kg narkoba dibungkus dalam plastik teh hijau dan tulisannya berbahasa Cina. Seolah-olah teh merek cina. Barang bukti lain ada dua buah handphone dan satu buah goni plastik putih. Didalam karung plastik inilah dimasukkan sabu dari karung salak dibungkus rapi seolah- olah tersangka membawa salak menuju Palembang, ujar Ikhwan Lubis.

Tersangka menyebut sabu-sabu diambilnya dari bandar sabu di Medan berinisial MZ yang saat ini dalam buronan petugas.

Dua tersangka telah melanggar pasal 114 Ayat 2 , Pasal 123 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan pasal 123 Ayat 1 UUD RI No 35 Tahun 2009 , tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.( mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *