Pendaftaran Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Online di Sumut Dimulai

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) se Sumatera Utara untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri dimulai sejak Selasa (26/05) dan dilakukan secara bertahap.

Untuk seleksi PPDB tahun 2020 ini, panitia meniadakan sistem seleksi tatap muka yang sebelumnya dilakukan untuk jalur seleksi prestasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

“Pendaftaran sudah dimulai hari ini, per pukul 17.00 Wib, sudah ada 1.321 orang pendaftar,” kata Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis didampingi Plt. Kadis Kominfo Sumut Irman di Medan, Selasa (15/05/2020)

PPDB onlilne dapat menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan.

Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya (gratis). Dihimbau masyarakat tidak mempercayai apabila ada pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan masuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumut, kata Arsyad.

Para calon perserta didik baru dapat mengakses informasi dan syarat pendaftaran pada halaman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Pendaftaran PPDB online Sumut melaui empat jalur. Yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau anak guru setempat dan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik.

“Jalur zonasi paling sedikit 50 perswn dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30 persen,” ujar Arsyad.

Waktu Pendaftaran PPDB online bagi SMAN dan SMKN dua gelombang. Gelombang Pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.

Gelombang Kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi .

“Jika ada siswa yang tidak lulus pada Gelombang Pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di Jalur Zonasi,” sebut Arsyad.

Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi dilaksanakan dalam 3 kelompok berdasarkan kabupaten/kota wilayah kerja cabang dinas pendidikan sebagai berikut :

Tahap Pertama (4 hari kerja) 26 – 29 Mei 2020 meliputi Cabdis Gunungsitoli (Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Nias Barat).
Cabdis Teluk Dalam (Kabupaten Nis Selatan dan Nias Utara, Cabdis Sibolga (Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah), Cabdis Padangsidimpuan (Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal), Cabdis Gunung Tua (Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara) dan Cabdis Humbang Hasundutan (Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara).

Tahap Kedua (4 hari kerja) pada 30 Mei – 2 Juni 2020 dibuka untuk pendaftaran wilayah kerja Cabdis Balige (Kabupaten Toba Samosir dan Samosir), Cabdis Rantauprapat (Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan), Cabdis Kisaran (Kabupaten Asahan dan Batubara), Cabdis Tanjung Balai (Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Labuhan Batu Utara), Cabdis Siantar (Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun), Cabdis Kabanjahe (Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat) dan Cabdis Sergei (Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai).

Tahap Ketiga (4 hari kerja) 3 – 8 Juni 2020 meliputi Cabdis Stabat (Kota Binjai dan Kabupaten Langkat), Cabdis Medan Utara (Kota Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Utara), Cabdis Medan Selatan (Kota Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Selatan), Cabdis Lubuk Pakam (Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Lubuk Pakam), Cabdis Sunggal (Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Sunggal).(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *