membaraews.com-(Medan)
Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemprov Sumutmelalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober 2020 – 14 November 2020.
Pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB) dan BBNKB.
“Ini upaya memberikan kesempatan kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19. Penerimaan daerah sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.
“Kita memberi stimulus kepada masyarakat. Dengan kondisi pandemi masyarakat menunda bayar pajak.,” kata Plt. Kepala BPPRD Riswan kepada wartawan,Jumat sore (16/10/2020). Dengan pemutihan denda diharapkan pendapatan PKB dan BBNKB meningkat,” jelasnya.
Target penerimaan PKB hingga Mei 2020 Rp2,07 T , baru terealisasi 34,75% atau Rp720,89 M. BBNKB, target Rp1,54 Ttercapai 31,10% atau Rp.479,26 M. Ini terjadi karena pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.
Pelayanan di kantor Samsat dibuka setiap hari kerja, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB, Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.
Supaya berjalan baik dan lancar, kita siapkan ruang pelayanan steril. Setiap hari disterilisasi secara berkala. Termasuk media informasi tentang protokol kesehatan dan pengaturan jumlah pengunjung,” ujar Riswan didampingi Sekreraris BPPRS Victor Lumbanraja ,Kabid PKB Syaiful Bahari,Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra,Kabag Operasional PT Jasa Raharja Sumut Ahmad Satiri.
BPPRD juga mengoperasikan 11 bus layanan,membuka lokasi pendukung di lahan RS PTPN II Jalan Putri Hijau Medan
Secara teknis sudah diatur skema pelayanan di kantor Samsat agar tidak terjadi kerumunan warga yang membayar pajak.
“Kita sudah buat skema pelayanan untuk protokol kesehatan pakai masker, cuci tangan, mengatur jarak. Kita siapkan tempat tunggu bagi wajib pajak sehingga bisa diantisipasi tidak terjadi penumpukan”, kata Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra. (rul)